NO
|
Nama
Lembaga Negara
|
Dasar
Hukum
|
Tugas
dan Wewenang
|
1.
|
Majelis Permusyawaratan
Rakyat
|
Pasal 2 UUD 1945 & Pasal
3 UUD 1945
|
. 1.Mengubah serta menetapkan UUD.
2. 2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan
hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3. 3. Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. 4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya.
5. 5. Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari.
6. 6. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya
berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden
serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih
suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis
masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan
peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
|
2.
|
Dewan Perwakilan Rakyat
|
Pasal 20 ayat (1) dan (2)
UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D
ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945,
Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD
1945
|
1. 1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan
bersama
2. 2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3. 3. Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang
(RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan
dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4. 4. Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan
oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal
pembicaraan tingkat I
5. 5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6. 6. Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
7. 7. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
8. 8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
9. 9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan
10. 10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan /
konsultasi, dan pendapat
11. 11. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12. 12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13. 13. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas
usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam
pembahasan
14. 14. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
15. 15. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta
kebijakan pemerintah
16. 16. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17. 17. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18. 18. Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19. 19. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
20. 20. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian
amnesti dan abolisi
21. 21. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat
duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
22. 22. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
23. 23. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24. 24. Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25. 25. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26. 26. Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
|
3.
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
|
1. 1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran,
dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2. 2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3. 3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan.
4. 4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5. 5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk
dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan
dengan APBN
|
4.
|
Presiden
|
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11
ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14
ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal
15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat
(2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
|
1.memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. 2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan
Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
3. 3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas
RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. 4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
5. 5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6. 6. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
7. 7. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8. 8. Menyatakan keadaan bahaya
9. 9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
10. 10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
11. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung
12. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur
dengan UU
14. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
15. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan
Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17. Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
|
5.
|
Mahkamah Agung
|
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat
(3) UUD 1945
|
. 1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. 2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang
3. 3. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal
permohonan grasi dan
rehabilitasi.
4. Mengajukan
tiga orang anggota
hakim konstitusi |
6.
|
Mahkamah Konstitusi
|
Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945
|
1. 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang
kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD
1945.
3. 3. Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
4. 4. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5. 5. Memutus pembubaran partai politik
6. 6. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
|
7.
|
Komisi Yudisial
|
Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
|
Menga 1. mengawasi perilaku hakim
2. mengusulkan nama calon hakim agung.
|
8.
|
Badan Pemeriksa Keuangan
|
1. Pasal
23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2. Undang-undang
Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan
sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang
badan pemeriksa keuangan.
3. Undang-undang
republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
4. Undang-undang
republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5. Undang-undang
republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
|
1. 1. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2. 2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal
departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
|
9.
|
Bank Indonesia
|
Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945
|
1. 1. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
2. 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. 3. Mengatur dan mengawasi bank-bank
|
Minggu, 29 September 2019
Lembaga Negara dan Tugasnya
Nama Lembaga Negara,Dasar Hukum,dan Tugasnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROSES PERUBAHAN BUDAYA "BUDAYA DULU DAN BUDAYA SEKARANG"
PROSES PERUBAHAN BUDAYA "BUDAYA DULU DAN BUDAYA SEKARANG" NO Budaya Dulu Proses Perubahan Budaya Sekarang 1. Adan...
-
PROSES PERUBAHAN BUDAYA "BUDAYA DULU DAN BUDAYA SEKARANG" NO Budaya Dulu Proses Perubahan Budaya Sekarang 1. Adan...
-
LAPORAN RANCANGAN PENELITIAN SOSIAL “ PENGARUH GADGET TERHADAP PRESTASI SISWA “ ...
-
Macam-Macam Verba dan Nomina dalam Bahasa Indonesia Oleh: 1.Ayu Prigitha Intan Cahyani (X IPS 1/ 05) 2.Dherisa Novinda Sari...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar